Rumpin News (11 Agustus 2012) mengutip kabar gembira yang saat ini mungkin sedang dinati-nantikan dengan penuh cemas oleh Para Tenaga Honorer Katagori 2. Menyambungkan informasi dari Web BKN , kemudian Rumpin News yang selalu mementingkan silaturahmi antar segenap pembaca dimanapun berada membagikan hasil kutipan tersebut sebagai berikut "Jakarta-Humas
BKN, Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya dilaksanakan
pada April 2013. Guna pelaksanaan tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri
(PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi
pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di
unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum
pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan
untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian
tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.
Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian II Suparman saat
beraudiensi dengan DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang
Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/8).
Ikut
hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro.
Dalam audiensi ini dibahas permasalahan tindak lanjut terhadap TH kategori satu
dan kategori dua. Lebih jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian
tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
Ada
pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan
(passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).Dengan tetap mempertimbangkan aspek
keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat
menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun
2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi
CPNS.
Pada
saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer
untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat
kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah dari
instansi pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus
dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Pengangkatan Tenaga Honorer
Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil
verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu
dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi
calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih
harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000
juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS.(aman-tawur) (Oleh: Administrator)"
Demikian kutipan penting ini saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pembaca setia Rumpin News dimanapun anda berada. Untuk meyakinkan kebenaran tentang kabar penting ini, saudara bisa membacanya di Web BKn dengan cara mengklik link Web BKn ini. Terima kasih. Semoga semua tenaga honorer katagori 2 bisa lulus test dan diangkat menjadi PNS. Amin