Rumpin
News mengutip dari Web BKn bahwa “rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)
Kabupaten Sukoharjo sebanyak 13 orang terdiri dari Pimpinan
DPRD, beberapa Anggota Komisi I dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo
melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi terkait tindak lanjut
penyelesaian Tenaga Honorer berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012, Rabu (19/6).
Rombongan DPRD tersebut diterima oleh Kepala Subbgaian Publikasi Biro Humas dan
Protokol Petrus Sujendro dan Kepala Sub Direktorat Dalpeg II/A Suparman di Ruang
Mawar Lantai 1 Gedung I Kantor Pusat BKN.”
Selanjutnya
Rumpin News mengutip bahwa “dalam kesempatan tersebut Rombongan DPRD menanyakan beberapa persoalan
yang terkait dengan tenaga honorer K1 dan K2 sehubungan telah
ditetapkannya PP nomor 56 tahun 2012. Suparman menjelaskan bahwa Tenaga Honorer
K1 yang setelah dilakukan verifikasi dan validasi dinyatakan memenuhi Kriteria
(MK) nama-namanya diumumkan di website BKN sebagai ajang uji publik. Bagi
mereka yang namanya tidak muncul berarti tidak memenuhi kriteria (TMK),
bisa mengajukan keberatan kepada Menpan dan RB dan Kepala BKN disampaikan dalam
waktu 14 hari sejak tanggal diumumkan disertai dengan bahan kelengkapan yang
sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannnya.”
Menurut
berita yang dikutip Rumpin News di Web BKN tersebut
“Tenaga Honorer K1 diharapkan dapat
diselesaikan untuk pengangkatannya menjadi CPNS dalam Tahun
Anggaran 2012. Sementara untuk K2 akan diadakan pemeriksaan kelengkapan
administrasi dan tes kompetensi dasar serta tes Kompetensi bidang sesama
tenaga honorer, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2013 dan
2014. Menpan dan RB dan BKN saat ini sedang mengadakan sosialisasi PP 56
tahun 2012 kepada instansi baik pusat maupun daerah dan menyiapkan
petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari PP tersebut”.
Selanjutnya isi kutipan dari Web BKn tersebut
menyatakan “Pembuatan soal dan pengolahan
hasil ujian Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) yang dibentuk oleh Menpan dan RB dan Mendiknas. Pelaksanan
ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan Provinsi dilaksanakan oleh
Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing, sedangkan untuk
kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh Gubernur. Lebih jauh Suparman mengatakan
bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan oleh
Menpan dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium
PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.”
Semoga kutipan berita yang disajikan lengkap oleh
Rumpin News ini dapat bermanfaat bagi pembaca semuanya. Semoga tenaga honorer
K2 segera mempunyai kepastian nasibnya. Saya mendo’akan, mudah-mudahan semua
hononorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS walaupun dengan cara bertahap. Dan
dengan cara-cara yang jujur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ada siluman-siluman yang menjelma menjadi guru. Mau menjadi apa
pendidikan Indonesia jika pengangkattannya tenaga gurunya saja menempuh jalan-jalan yang curang…?