Informasi Terkini Tentang Kelanjutan Honorer K1 dan K2 Dari BKn

RUDI,S.Pd (RUMPIN)


Rumpin News mengutip dari Web BKn bahwarombongan Komisi  I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sukoharjo sebanyak 13 orang  terdiri  dari  Pimpinan DPRD, beberapa Anggota Komisi I dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi  terkait tindak lanjut penyelesaian Tenaga Honorer berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012, Rabu (19/6). Rombongan DPRD tersebut diterima oleh Kepala Subbgaian Publikasi Biro Humas dan Protokol Petrus Sujendro dan Kepala Sub Direktorat Dalpeg II/A Suparman di Ruang Mawar Lantai 1 Gedung I Kantor Pusat BKN.”

Selanjutnya Rumpin News mengutip bahwadalam kesempatan tersebut Rombongan DPRD menanyakan beberapa persoalan yang terkait dengan tenaga honorer K1 dan K2  sehubungan telah ditetapkannya PP nomor 56 tahun 2012. Suparman menjelaskan bahwa Tenaga Honorer K1 yang setelah dilakukan verifikasi dan validasi dinyatakan memenuhi Kriteria (MK) nama-namanya diumumkan  di website BKN sebagai ajang uji publik. Bagi mereka yang namanya tidak muncul berarti tidak memenuhi kriteria (TMK),  bisa mengajukan keberatan kepada Menpan dan RB dan Kepala BKN disampaikan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diumumkan disertai dengan bahan kelengkapan yang sah dan  dapat dipertanggungjawabkan kebenarannnya.”

Menurut berita yang dikutip Rumpin News di Web BKN tersebutTenaga Honorer K1 diharapkan dapat diselesaikan untuk pengangkatannya menjadi  CPNS dalam  Tahun Anggaran 2012. Sementara untuk K2 akan diadakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan  tes kompetensi dasar serta tes Kompetensi bidang sesama tenaga honorer, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Menpan dan RB  dan BKN saat ini sedang mengadakan sosialisasi PP 56 tahun 2012 kepada instansi baik pusat  maupun daerah dan menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari PP tersebut”.

Selanjutnya isi kutipan dari Web BKn tersebut menyatakanPembuatan soal dan pengolahan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh  Menpan dan RB dan Mendiknas. Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan Provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing, sedangkan untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh Gubernur. Lebih jauh Suparman mengatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan oleh Menpan dan RB berdasarkan nilai hasil ujian  yang diolah oleh konsorsium PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.”

Semoga kutipan berita yang disajikan lengkap oleh Rumpin News ini dapat bermanfaat bagi pembaca semuanya. Semoga tenaga honorer K2 segera mempunyai kepastian nasibnya. Saya mendo’akan, mudah-mudahan semua hononorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS walaupun dengan cara bertahap. Dan dengan cara-cara yang jujur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada siluman-siluman yang menjelma menjadi guru. Mau menjadi apa pendidikan Indonesia jika  pengangkattannya tenaga gurunya saja menempuh jalan-jalan yang curang…?


DAFTAR ISI BLOG

Daftar Isi Blog Bulanan

 

Visits

Travel