RUMPIN NEWS (Jum’at,08
Juni 2012) mengutip sepenuh dari BKn, bahwa pemerintahkan
akan menyelenggarakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk pengangkatan Honorer
Katagori 2 sebelum menjadi CPNS. Soal-soal TKD akan mengacu kepada Kisi-Kisi yang
disiapkan oleh BKn. Berikut beritanya…………
Jakarta-Humas BKN,
Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes
bagi tenaga honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada
kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium
sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Komisi
A DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak lanjut
terhadap tenaga honorer K II.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa
untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi,
dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian
tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.
Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi
dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer
yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus
ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak
dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. (aman-tawur).