Asalammualaikum
pembaca setia Rumpin News. Kurang lebih sepuluh hari lamanya saya tidak menulis
di blog saya ini. Maklum sejak tanggal 3 Juli sampai 12 Juli kemarin saya baru
saja melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) putaran ke 6.
Banayak hal yang saya dapatkan di kegiatan itu. Moga ada kesempatan untuk
berbagi informasi dengan pembaca yang belum mendapatkan giliran PLPG.
Sebagai
awal tulisan saya setelah PLPG, adalah berita penting untuk para Honorer K II.
Sebentar lagi akan dibentuk Konsorsium PTN yang akan bertugas menyusun soal dan
memeriksa hasil test para honorer K II. Berita tersebut saya kutip langsung
dari BKN, sebagai berikut…
“Jakarta-Humas
BKN, Untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII),
konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil
tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus
melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke
Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan
pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS
para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi
bidang sesama tenaga honorer K II. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian
(Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan LSM Sapulidi dan Forum
Komunikasi Guru Sukarelawan di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta,
Senin (9/7).
Lebih
jauh Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di
lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur
selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KeMenPAN RB).
Dengan
tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan
lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi
formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat
diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. (aman-tawur)”
Semoga
berita ini bermanfaat adanya bagi para pembaca setia. Mudah-mudahan dalam waktu
yang tidak lama lagi saya bisa mendapatkan kisi-kisi soal testnya. Dan jika
pembaca ada informasi tentang kisi-kisi test soal untuk tenaga honorer K II
tersebut, mari kita saling berbagi. Emailkan saja ke alamat email blog ini.
Terima kasih sekali lagi, moga sukses selalau guru Indonesia.
Baca berita aslinya klik di sini..!!!
Baca berita aslinya klik di sini..!!!