Honorer K II, segeralah siapkan administrasi lengkap, jelang test pengangkatan CPNS dilaksanakan.

RUDI,S.Pd (RUMPIN)


Asalammualaikum pembaca setia Rumpin News. Kurang lebih sepuluh hari lamanya saya tidak menulis di blog saya ini. Maklum sejak tanggal 3 Juli sampai 12 Juli kemarin saya baru saja melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) putaran ke 6. Banayak hal yang saya dapatkan di kegiatan itu. Moga ada kesempatan untuk berbagi informasi dengan pembaca yang belum mendapatkan giliran PLPG.

Sebagai awal tulisan saya setelah PLPG, adalah berita penting untuk para Honorer K II. Sebentar lagi akan dibentuk Konsorsium PTN yang akan bertugas menyusun soal dan memeriksa hasil test para honorer K II. Berita tersebut saya kutip langsung dari BKN, sebagai berikut…

“Jakarta-Humas BKN, Untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan LSM Sapulidi dan Forum Komunikasi Guru Sukarelawan di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (9/7).

Lebih jauh Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).

Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.  (aman-tawur)”

Semoga berita ini bermanfaat adanya bagi para pembaca setia. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi saya bisa mendapatkan kisi-kisi soal testnya. Dan jika pembaca ada informasi tentang kisi-kisi test soal untuk tenaga honorer K II tersebut, mari kita saling berbagi. Emailkan saja ke alamat email blog ini. Terima kasih sekali lagi, moga sukses selalau guru Indonesia.

Baca berita aslinya klik di sini..!!!

DAFTAR ISI BLOG

Daftar Isi Blog Bulanan

 

Visits

Travel