RUMPIN NEWS ( Selasa, 5 Juni 2012) Menguntip sepenuhnya dari Web BKn Bahwa Jakarta-HUMAS BKN,
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tenaga honorer, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara lengkap, PP tersebut dapat
diundah dalam file berikut ini :
PP NOMOR 56 TAHUN 2012 TETANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
Artikel Terkait PP NOMOR 56 TAHUN 2012 TETANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER :
Soal Tes Kopetensi Dasar (TKD) Honorer Katagori 2 Mengacu Pada Kisi-Kisi RUMPIN NEWS (Jum’at,08 Juni 2012) mengutip sepenuh dari BKn, bahwa pemerintahkan akan menyelenggarakan Tes Kompetensi Dasar ...
Kabupaten Bogor Masuk 10 Besar Terbaik Se-Indonesia RUMPIN NEWS ( Selasa, 10 April 2012), mengutif berita dari Web Resmi Kabupaten Bogor, bahwa :..... Kabupaten Bogor seca ...
Akan Dilaksanakan Pemutahiran NUPTK Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak dan ibu guru, jika ada saran kritik, pesan, pertanyaan dan komehtarnya, silahkan ...
CARA MUDAH MELIHAT NOMOR NUPTK Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Surat MENPAN & RB Nomor : B.1511/M.PAN-RB/05/2012 Tentang Penyampaian Laporan dan Daftar Nama Tenaga Honorer RUMPIN NEWS (Rabu, 23 Mei 2012) Mengutip sepenuhnya dari BKn bahwa .................. Sehubungan dengan surat permohonan dari ...
DAFTAR ISI BLOG
Daftar Isi Blog Bulanan