UNDANG UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok
setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian
penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan
Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
publik;
d. bahwa pengelolaan
informasi publik merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan masyarakat informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk UndangUndang tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28
J UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung
nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik ataupun
nonelektronik.
2. Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima
oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara
dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini
serta informasi lain yang berkaitan
dengan
kepentingan publik.