UNDANG - UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK NOMOR 14 TAHUN 2008

RUDI,S.Pd (RUMPIN)


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
                          pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian
                          penting bagi ketahanan nasional;
                      b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
                          keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
                          demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
                          penyelenggaraan negara yang baik;
                      c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
                          mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan
                          Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
                          publik;
                      d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk
                          mengembangkan masyarakat informasi;
                      e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                          huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk UndangUndang tentang
                          Keterbukaan Informasi Publik;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
       1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung
           nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
           didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
           dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun
           nonelektronik.
      2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
          diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
          penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
          lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan
          dengan kepentingan publik.

Selengkapnya baca dan bisa didownload klik disini …!!

DAFTAR ISI BLOG

Daftar Isi Blog Bulanan

 

Visits

Travel