Pahami dan Implementasikan Aturan Kepegawaian dengan Konsisten

RUDI,S.Pd (RUMPIN)


RUMPIN NEWS (Minggu, 27 Mei 2012) dengan mengutip sepenuhnya dari web BKn, dijelaskan bahwa……………

Jakarta-Humas BKN, Aturan kepegawaian perlu dipahami dan diimplementasikan secara konsisten, termasuk Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara  (BKN).  Untuk itu, instansi pemerintah harus menegakkan Norma,Standar, dan Prosedur (NSP)  di bidang kepegawaian dengan baik. Informasi ini dinyatakan oleh Deputi Pengembangan Kepegawaian (Bangpeg) Djoko Sutrisno saat membuka Sosialisasi Perka BKN Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS di Aula BKN Pusat Jakarta, Rabu (23/5). Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Anie Ratna Santoso dan Direktur Perencanaan Kepegawaian  dan Formasi  (Renpegfor) Ida  Ayu Rai Sri Dewi.

Djoko Sutrisno lebih lanjut menjelaskan bahwa instansi pemerintah perlu melakukan analisis kebutuhan pegawai di instansinya masing-masing, termasuk proyeksi kebutuhan pegawai pada tahun-tahun mendatang. Terkait hal ini, analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab) dimaksudkan antara lain untuk optimalisasi kinerja PNS dan efisiensi anggaran negara.

DAFTAR ISI BLOG

Daftar Isi Blog Bulanan

 

Visits

Travel