RUMPIN NEWS (Minggu, 27
Mei 2012) dengan mengutip sepenuhnya dari web BKn, dijelaskan bahwa……………
Jakarta-Humas BKN,
Aturan kepegawaian perlu dipahami dan diimplementasikan secara konsisten, termasuk
Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk itu,
instansi pemerintah harus menegakkan Norma,Standar, dan Prosedur (NSP) di
bidang kepegawaian dengan baik. Informasi ini dinyatakan oleh Deputi
Pengembangan Kepegawaian (Bangpeg) Djoko Sutrisno saat membuka Sosialisasi
Perka BKN Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS di
Aula BKN Pusat Jakarta, Rabu (23/5). Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala
Biro (Karo) Kepegawaian Anie Ratna Santoso dan Direktur Perencanaan
Kepegawaian dan Formasi (Renpegfor) Ida Ayu Rai Sri Dewi.
Djoko Sutrisno lebih
lanjut menjelaskan bahwa instansi pemerintah perlu melakukan analisis kebutuhan
pegawai di instansinya masing-masing, termasuk proyeksi kebutuhan pegawai pada
tahun-tahun mendatang. Terkait hal ini, analisis beban kerja (ABK) dan analisis
jabatan (Anjab) dimaksudkan antara lain untuk optimalisasi kinerja PNS dan
efisiensi anggaran negara.