Terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Yang Masih Setengah Hati

RUDI,S.Pd (RUMPIN)

Penerapan mengenai kawasan-kawasan larangan merokok di wilayah Kabupaten Bogor sudah diberlakukan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemberlakuan KTR ini rupaynya masih belum diketahui secara meluas oleh masyarakat Bogor. Karena kenyataannya masih banyak orang-orang di tempat-tempat seperti terminal, statsiun kereta api, halte, dalam angkutan umum dan tempat umum lainnya, yang merokok dengan tanpa ragu dan malu secara terbuka dan terang-terangan..

Masih banyak diantara para pecandu rokok di wilayah Bogor tidak tahu bahwa di wilayahnya sudah diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok. Ini merupakan suatu bukti karena kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat, sehingga pemberlakukan Perda tersebut menjadi tidak maksimal.

Saya baca dalam Tabloid Sunda Urang edisi 193, yang menerangkan bahwa walaupun gencar sidak KTR dilakukan di kawasan-kawasan perkantoran pemerintahan, namun masih banyak saja PNS yang melanggar aturan tersebut. Bahkan di beberapa ruangan gedung wakil rakyat pemda Bogor, masih ada juga yang dengan leluasanya menikmati nikotin dan tar seolah tidak mau tahu dengan upaya pemertintah daerahnya menerapkan KTR tersebut.

Penerapan KTR di Bogor ini menurut pengamatan sebagian masyarakat Bogor masih belum maksimal, alias setengah hati karena disaat gencarnya kampanye anti rokok, masih banyak reklame, poster, atau iklan-iklan terbuka mengenai beragam jenis rokok. Bahkan masih banyak iklan di papan reklame yang berukuran besar yang terpampang di pinggir-pinggir jalan protokol, seperti di dekat terminal Bubulak dan di kawasan Sholeh Iskandar yang lokasinya tidak jauh dari lokasi sebuah perguruan tinggi di Kota Bogor.

Jikalau pemerintah Kabupaten Bogor tidak setengah hati untuk menerapkan Perda Nomor 12 itu, seharusnya di seluruh kawan Bogor tertutup untuk memasang segala jenis promosi (iklan) mengenai rokok. Malah lebih bagus lagi kalau pemerintah daerah mengkampanyekannya dengan memasang reklame-reklame lebih besar di setiap jalan protokol, pusat perbelanjaan, komplek pemerintahan, lingkungan perkantoran dan beberapa tempat keramaian mengenai larangan merokok ini lengkap dengan butir-butir sanksi yang sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2009 tersebut.

Sebuah kesungguh-sungguhan dalam menegakkan suatu peraturan tentunya akan mengundang pro dan kontra, juga ada sisi untung dan ruginya. Dan yang keliru adalah jika pemberlakuan peraturan itu dilaksanakan dengan setengah-setengah dan tanpa antisipasi atas segala akibat dari peraturan tersebut, sehingga sebuah peraturan itu akan menjadi mandul dan tumpul.

Sebagai warga Bogor dan anti rokok, saya tentunya mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberlakukan KTR di kota Bogor. Semoga saja Bogor terbebas dari asap rokok.Karena perokok aktif dan pasif, resikonya tetap sama. Terapkan aturan ini secara tegas, konsekuen dan konsisten, agar masyarat Bogor terhindar dari berbagai penyakit menakutkan akibat dari racun yang ditimbulkan oleh rokok.

0 comments:

DAFTAR ISI BLOG

Daftar Isi Blog Bulanan

 

Visits

Travel