Kegiatan KKG Di Gugus 2 Membahas Tentang PERMENPEN Nomor 16 tahun 2009

RUDI,S.Pd (RUMPIN)

RUMPIN NEWS. Hari ini pelaksanaan acara pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Desa Kertajaya dan Mekarsari yang dipusatkan di SDN Keratajaya 04, Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Bogor. Acara dimulai pukul 08.30, dan dibuka oleh Pak ARIH,S.Pd, Bendahara Gugus mewakili ketua gugus (Bapak Tupan) yang sangat terpaksa tidak bisa hadir dikarenakan tengah melaksanakan resepi pernikahan putri bungsunya.

Acara KKG dilanjutkan dengan pengarahan materi pembinaan materi kedinasan oleh Pengawas TK/SD (Bapak Jaya Setianahroja, S.Pd, M.M) selaku Pembina Gugus 2. Dalam pengarahnya Pak Ujang nama panggilan akrabnya itu menyoroti tentang kedisiplinan dan penilaian kinerja guru berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2009, yang mengatur tentang proses kenaikan pangkat dan golongan guru PNS.

“Menurut Peraturan nomor 16 tersebut, kenaikan pangkat golongan guru PNS semakin rumit dan tidak semudah tahun-tahun sebelum diberlakukannya peraturan tersebut”. Jelas Pak Ujang. “Kenaikan golongan guru PNS sudah bukan lima semester lagi, melainkan empat sampai lima tahun. Penilaiannya sistim kompersi dari komulatif penilaian kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. Setiap golongan debrbeda stadar jumlah nilainya. Jika guru setelah dinilai oleh kepala sekolah dan mencapai nilai sesuai dengan standar, maka guru tersebut dinyatakan berhak naik pangkat atau golongan. Lanjut beliau.

Kepala sekolah yang berkesempatan hadir pada hari ini hanya tiga orang, karena Bapak Sobirin, berhalangan hadir karena mengantar Pak Herry Suryadi dalam final Lomba Guru Berprestasi di Al-Madina Cobininong. Kepala sekolah yang hadir tersebut adalah Bapak Arih, S.Pd dari SDN Kertajay 02, Bapak Edi Tarnadi dari SDN Kertajaya 03, dan Bapak Misran, S.Pd dari SDN Kertajaya 05.

Perubahan lain, bahwa dalam peraturan mentri tersebut, pangkat guru PNS yang tadinya terbagi dalam 16 jenis pangkat, sekarang dipangkas hanya 4 saja, yaitu; Guru pertama untuk golongan III.A, IIIB dan, Guru muda untuk golongan III.C dan III.D, Guru Madya untuk golongan IV.A dan IV.B, sedangkan Guru Utama untuk golongan IV.D dan IV.E.

“Pemberlakukan Peraturan nomor 16 tahun 2009 ini seharusnya sudah dimulai sejak tahun 2010, namun sampai sekarang peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi”. Demikian penjelasan Pengawas saat memberikan pembinaan kedinasannya. “Tapi kemungkinan besar sekitar tahun 2013 awal, rencanya bulan Januari 2013, peratutan ini sudah diberlakukan secara nasional.”

Selesai pembinaan dari pengawas TK/SD, acara dilanjutkan pada program pembahsan RPP untuk persiapan praktek Open Class yang rencananya akan dilaksanakan hari sabtu tanggal 17 Maret 2012. Berhubung Pak Herry, S.Pd selaku ketua KKG tidak hadir, sehubungan dengan keiikutsertaannya dalam lomba guru berprestasi tingkat Kabupaten Bogor hari ke 3, maka acara selanjutnya dipandu oleh wakil ketua KKG. Dalam hal ini adalah saya selaku redaksi Rumpin News.

Pukul 11.30 WIB acara ditutup oleh Pak Arih, S.Pd selaku pembawa acara. Kemudian semua guru peserta KKG pergi ke undangan respsi pernikahan putri bungsunya Pak Tupan di Kampung Banjar Pinang Desa Tamansari Rumpin Bogor.

0 comments:

DAFTAR ISI BLOG

Daftar Isi Blog Bulanan

 

Visits

Travel