RUMPIN NEWS ( Selasa, 5 Juni 2012) Menguntip sepenuhnya dari Web BKn Bahwa Jakarta-HUMAS BKN,
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tenaga honorer, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara lengkap, PP tersebut dapat
diundah dalam file berikut ini :
DAFTAR ISI BLOG
Daftar Isi Blog Bulanan